Artikel

New Media

Niken Satyawati

TERVERIFIKASI

Jadikan Teman | Kirim Pesan

Buruh tidak penting di Solo. Memimpikan SEMUA anak Indonesia mendapat pendidikan layak: bisa sekolah dan kuliah dengan murah, syukur gratis. Berharap semua warga Indonesia mendapat penghidupan layak: jaminan sosial dan kesehatan. TANPA KECUALI. Karena begitulah amanat Undang Undang Dasar 1945.

Hindari Hoax dengan Memahami 9 Elemen Jurnalistik


OPINI | 23 November 2011 | 12:32 Dibaca: 469   Komentar: 84   11 dari 18 Kompasianer menilai bermanfaat

13220261861455641465

courtesy of elikus wordpress.com

Walaupun tak bernaung di bawah perusahaan pers, sebenarnya posisi jurnalis warga saat ini cukup kuat. Gemuruhnya media sosial,   membuka peluang bagi siapapun untuk menjadi jurnalis warga. Jurnalis warga makin naik daun, ikut mewartakan apa-apa yang diketahuinyadi blog pribadi maupun blog keroyokan. Bahkan gempitanya kadang tak kalah dengan media pers beneran. Banyak contoh berita menggemparkan, yang bermula dari liputan jurnalis warga.

Namun kelemahan atau malah kelebihan jurnalis warga, mereka harus belajar sendiri. Oleh karena tidak ada perusahaan yang memfasilitasinya untuk mengikuti pelatihan dalam reportase, penulisan berita, apalagi sekadar diskusi tentang apapun yang memperkaya khazanahnya seperti  pengetahuan kaidah  hukum dan lain-lain yang berhubungan dengan dunia pers dan sebenarnya sangat penting.

Bagaimana tidak penting? Sebab jurnalis warga harus bertanggung jawab sendiri terhadap tulisannya. Ini berbeda dengan wartawan media di bawah naungan perusahaan pers. Bila ada implikasi hukum atas informasi yang telanjur dipublish di media, yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab media, biasanya pemimpin redaksi.

Kasus-kasus menyangkut pertanggungjawaban, indikasi berita hoax dan lain-lain yang lagi melambung di jagat Kompasiana akhir-akhir ini, membuat saya ingin ikut nimbrung, bukan untuk menggurui, tapi sekadar mengingatkan kembali  bahwa kerja jurnalistik itu “berat.” Hoax (berita bohong) akan berdampak pada hilangnya kepercayaan publik pada jurnalis, bahkan media tempat dia bernanung.

Di negara ini saja, jurnalis terikat dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Pelanggaran terkait Kode Etik Jurnalistik akan dimediasi oleh Dewan Pers  di tingkat tertinggi. Sedangkan sanksinya diserahkan kepada perusahaan media atau lembaga profesinya. Pelanggar atas UU Pers tentu akan berurusan dengan polisi.

Bagaimana dengan jurnalis warga? Sejauh ini Dewan Pers belum memberikan ketentuan apapun. Namun mengingat trend jurnalisme warga akhir-akhir ini, mungkin Dewan Pers sedang memikirkan hal itu. Tapi ingat masih ada UU Pers dan KUHP yang sewaktu-waktu siap menjerat jurnalis wargabila tidak hati-hati.

Selain KEJ dan UU Pers, ada semacam “aturan main mendasar” yang cukup universal, yang sekiranya  baik diketahui oleh jurnalis, termasuk jurnalis warga. Yang saya maksud adalah 9 Elemen Jurnalistik dari Bill Kovach, yang sangat terkenal di kalangan jurnalis atau mahasiswa jurusan Jurnalistik. Elemen-elemen tersebut adalah:

1. Kewajiban utama jurnalisme adalah pada pencarian kebenaran

Saya mengartikan, jurnalis harus menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran. Jurnalis berusaha mengungkap kebenaran yang mungkin tertimbun kebohongan. Dan yang penting jurnalis pantang membuat berita bohong (hoax).

2. Loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga negara

Keberpihakan satu-satunya adalah kepada warga negara alias rakyat jelata.

3. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi

Verifikasi sangat penting dilakukan sehubungan dengan informasi. Oleh sebab kadang jurnalis tidak terlibat atau mengetahui sendiri sebuah kejadian, maka perlu verifikasi kebenaran dengan melakukan cover both sides atau bahkan cover all sides, atau melihat dari berbagai sisi, mengonfirmasi banyak pihak untuk mengetahui kebenaran yang sebenar-benarnya.

4. Jurnalis harus menjaga independensi dari objek liputannya.

Dalam melakukan kerja jurnalistik, jurnalis independen, tidak menyebarkan informasi untuk menyenangkan salah satu pihak misalnya sekadar memenuhi pesanan narasumber atau malah mungkin pemilik media tempatnya bekerja.

5. Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen dari kekuasaan.

Jurnalis yang benar menjadi kontrol sosial dari penguasa, dan bukan sebaliknya, malah menjadi corong atau  malah humas penguasa.

6. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi

Jurnalis secara terbuka menerima masukan dari publik yang mengakses informasi darinya. Dia juga terbuka terhadap kritik atas informasi yang disampaikan. Kalau sebuah informasi terindikasi bias atau bahkan hoax,  publik berhak bertanya, mengkritik dan jurnalis harus memberi klarifikasi. Bila memang kebohongan terbukti, berita harus dicabut dengan disertai permohonan maaf. Jurnalis yang tidak terbuka terhadap kritik dipersilakan ke laut.

7. Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan

Maksudnya jurnalis bukan mesti memelintir dan membuat hal yang di luar kenyataan agar menarik. Namun jurnalis menyajikan sesuatu yang penting dengan cara/kemasan  menarik, dan relevan dengan kebutuhan publik. Jurnalis yang baik selalu memberikan right to know (hak untuk tahu) publik, dengan kata lain mengupas sesuatu hal sampai tuntas tas tas….

8. Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional

Berkaitan dengan elemen ke-3, jurnalis harus mencari informasi sebanyak-banyaknya, melakukan reportase secara mendalam, sebelum kemudian menyajikannya dalam bentuk berita yang bersifat komprehensif, dan bukan hanya sepotong-sepotong atau ala kadarnya. Prinsip 5W + 1 H aja tidak cukup (apalagi kalau tidak memenuhi itu). Pada satu sisi penyajian informasi juga harus proporsional, tidak kurang  dan tidak berlebihan. Emangnya sekuel sinetron Tersanjung?

9. Jurnalis harus diperbolehkan mendengarkan hati nurani personalnya.

Sebelum mempublish informasi, jurnalis harus diberi keleluasaan mendengarkan hati nurani. Apakah hati nuraninya melarang untuk mempublish sesuatu informasi karena akan berdampak buruk bagi sumber berita. Contohnya, bila memberitakan suatu peristiwa tidak akan berdampak baik terhadap publik, jurnalis bisa memutuskan  untuk  tidak mempublishnya. Perusahaan pers atau siapapun tidak boleh memaksakan kehendak yang bertentangan dengan nurani sang  jurnalis.

13220263491502617797

 
Tulis Tanggapan Anda
Guest User

Ingin menyampaikan pertanyaan, saran atau keluhan?

Subscribe and Follow Kompasiana: